Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tax planning
dalam meminimalkan utang pajak penghasilan pada PT. Bank SUMUT Kantor Pusat
Medan.
Pendekatan penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang
berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan
kegiatan pengumpulan data, penyusunan data, dan analisis data dengan cara
menyajikan dan menginterpretasikan hasil penelitian. Tempat penelitian ini dilakukan
adalah di PT. Bank SUMUT Kantor Pusat Medan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol
No. 18, Medan.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa penyajian laporan
keuangan khususnya laporan laba/rugi perusahaan terdapat perbedaan konsep antara
laporan antara laporan laba/rugi komersial dengan laporan laba/rugi fiskal dalam
menghitung besarnya jumlah pajak penghasilan terutang, konsep yang dipakai
berdasarkan pada Undang-undang Perpajakan, maka perlu diadakan koreksi fiskal.
Adanya perbedaan jumlah koreksi fiskal sebelum dan sesudah tax planning sebesar
Rp 61.263.130,00 dikarenakan adanya koreksi yang dilakukan untuk upaya tax
planning, tepatnya sumbangan sebesar Rp 1.416.478.078,00 dengan alternative yang
dipilih adalah dengan memberikan sumbangan melalui lembaga-lembaga yang telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga semua sumbangan yang dikeluarkan
dapat dibiayakan dan promosi sebesar Rp 876.537.898 dengan catatan perusahaan
harus jeli memilih promosi-promosi apa saja yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto perusahaan sehingga beban pajak dapatdiminimalisir.