Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan
mudharabah terhadap pendapatan bagi hasil pada bank syariah yang tercatat di
Bank Indonesia. Perbankan Syariah memiliki keunggulan pada pembiayaan bagi
hasilnya. Yang mana pembiayaan dengan sistem bagi hasil ada dua macam yaitu
Mudharabah dan Musyarakah. Akan tetapi pembiayaan bagi hasil Mudharabah
merupakan pembiayaan yang paling minim penyalurannya. Dari penyaluran yang
masih sangat kecil dibandingkan pembiayaan lainnya itulah yang membuat
penulis melakukan penelitian untuk melihat pengaruh yang ada pada Pendapatan
Bagi Hasil yang diakibatkan dari Pembiayaan Mudharabah yang minim tersebut.
Metode penelitian yang digunakan untuk uji hipotesis penelitian adalah
regresi sederhana yaitu uji t dan koefisien determinasi (r2). Sampel terdiri dari 11
Bank Umum Syariah Periode 2015-2017. Hasil penelitian menunjukkan
pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap pendapatan bagi hasil. Hal ini
diperkuat dari hasil uji t yaitu thitung (8,006) > ttabel (2,039) dan dengan hasil Sig
0,000 < 0,05 yang menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah berpengaruh
terhadap pendapatan bagi hasil pada Bank Syariah yang tercatat di Bank
Indonesia. Dan melalui uji koefisien determinasi (r2) menunjukkan bahwa
pembiayaan mudharabah memiliki pengaruh sebesar 67,4% terhadap pendapatan
bagi hasil Bank Syariah. Sedangkan sisanya 32,6% di pengaruhi oleh pembiayaan
musyarakah.