Abstract:
Tujuan dan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan
PPh Pasal 21 pada PT. Sago Nauli jika dibandingkan dengan perhitungan menurut UndangUndang Perpajakan No. 36 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis
data kuantitatif dan jenis penelitian ini jika ditinjau dari tujuan dan sifatnya adalah studi
deskriptif. Studi deskriptif merupakan studi yang bertujuan untuk memberikan kepada
peneliti sebuah riwayat atau untuk menggambarkan aspek-aspek yang relevan dengan
fenomena perhatian dari persfektif seseorang, organisasi atau lainnya. Penelitian deskriptif
ini bertujuan untuk menggambarkan akuntansi pajak penghasilan (PPh) 21 atas gaji pegawai
tetap di Sago Nauli. Berdasarkan data yang diteliti, dapat diketahui bahwa sesuai dengan
Undang- Undang No. 36 Tahun 2008, setiap pemberi kerja wajib untuk melakukan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas Pajak Penghasilan karyawannya. Masalah
perpajakan khususnya Pajak Penghasilan atas karyawan di PT. Sago Nauli belum sesuai
dengan ketentuan undang-undang perpajakan dan perusahaan mengalami kurang bayar
pajak penghasilan pasal 21. Hal ini yang seringkali dapat menghambat suatu perusahaan jika
kebijakan yang telah ditetapkan tidak diterapkan dengan benar. Untuk menghitung PPh
pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap terlebih dahulu dicari penghasilan netto sebulan
yang diperoleh, dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun,
iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pegawai, kemudian disetahunkan.