Abstract:
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan berupa gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dan imbalan dalam bentuk
lainnya dengan nama apapun yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri.
Penelitian ini dilakukan pada PT Thalaqah Pembangunan Abadi Kota Medan
dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menerapkan masalah yang ada.
Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa daftar gaji karyawan,
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tetap perusahaan, SPT wajib
pajak, jurnal atas gaji dan Pajak Penghasilan pasal 21 karyawan tetap, serta
laporan laba rugi dan neraca perusahaan. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan data dokumentasi dari pihak PT Thalaqah Pembangunan
Abadi Kota Medan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perhitungan, pencatatan, dan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada PT Thalaqah Pembangunan Abadi Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan, pencatatan, dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan PT Thalaqah
Pembangunan Abadi Kota Medan belum sesuai dengan ketentuan Undang –
Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Hal tersebut terjadi karena adanya
perbedaan penetapan tarif biaya jabatan yang menyebabkan adanya selisih
perhitungan yang berdampak kepada pajak terutang yang kurang bayar untuk
perusahaan dan juga adanya perbedaan pencatatan akuntansi yang menyebabkan
hutang PPh selalu bertambah dan memperngaruhi laporan keuangan untuk PT
Thalaqah Pembangunan Abadi Kota Medan.