Abstract:
Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Pemerintahan Kota Medan bergerak
dibidang jasa hiburan, pergudangan dan jasa konsultasi. Sehubungan dengan
aktivitas operasi perusahaan, maka perusahaan juga menyelenggarakan Akuntansi
Pajak Pertambahan Nilai.
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan, penyajian Pertambahan Nilai dalam laporan keuangan dan untuk
mengetahui pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Sedangkan metode analisis data yang digunakan penulis adalah teknik
deskriptif.
Dari hasil penelitian penulis, maka diketahui bahwa akuntansi Pajak
Pertambahan Nilai yang diterapkan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan
Pemerintahan Kota Medan sudah sesuai dengan undang-undang perpajak dan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia. Perusahaan mengkreditkan
pajak masukan dengan menghitung pajak masukan terhadap pajak keluaran, sebelum
dilakukan pembayaran PPN ke kas negara. Pajak masukan pada Perusahaan Daerah
(PD) Pembangunan Pemerintahan Kota Medan berasal dari PPN yang telah dibayar
saat pembelian yang terkait dengan proses produksi. Pajak masukan yang dikreditkan
sudah didukung dengan faktur standar untuk memenuhi ketentuan pengkreditan pajak
masukan. Sedangkan pajak keluaran berasal dari penjualan baik secara tunai maupun
secara kredit. Namun masih ada kelemahan dalam menghitung pajak keluaran karena
ada beberapa perhitungan PPN keluaran yang dihitung terlalu kecil.