Abstract:
Sesuai dengan ketentuan perpajakan UU KUP No.28 tahun 2007 pasal 17A yaitu Direktorat
Jendral pajak, setelah melakukan, menerbitkan surat ketetapan nihil apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak, tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis penyebab terjadinya pelaporan SPT Masa PPN nihil pada PT. Gotong royong
jaya.
Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu dengan cara menganalisa datadata yang dikumpulkan dari PT. Gotong royong jaya
Dari hasil analisis pada PT. Gotong royong jaya terjadi pelaporan SPT Masa PPN berstatus nihil
pada masa pajak ke 6 tahun 2017 sedangkan pada masa pajak tersebut terdapat beberapa transaksi
penjualan dan pembelian dan PPN keluaran tidak sama dengan PPN masukan sementara menurut
UU KUP No.28 tahun 2007 hal itu dapat terjadi dikarenakan jumlah kredit pajak sama dengan
jumlah pajak terutang atau tidak ada pajak terutang serta tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.