Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan penerapan akuntansi pajak
penghasilan pasal 23 pada PT. Go Rental Medan. Metode analisis data yang digunakan adalah
deskriptis, dimana informasi yang digunakan adalah laporan rekap transaksi perpajakan berupa
rekonsiliasi perpajakan, rekap pembayaran tagihan serta dokumen-dokumen perpajakan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terjadi lebih/kurang bayar pada tahun 2014 Rp.19.133.949 dan
Sebesar Rp17.316.684 pada tahun 2015 sehingga perusahaan harus melakukan pembetulan pada
bulan dan tahun yang bersangkutan.