Abstract:
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa pajak ke KPP Pratama merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan dengan cara manual (menggunakan dokumen berbentuk kertas) atau dengan pemanfaatan sistem e-filing dan e-billing. Sistem e-filing dan e-billing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada dirjen pajak secara lebih mudah, cepat dan murah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing dan e-billing secara persial berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, serta untuk mengetahui pengaruh penerapan sistem e-filing dan e-billing secara simultan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Medan Barat. Pemanfaatan sistem e-filing dan sistem e-billing merupakan salah satu upaya modernisasi di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian diharapkan akan terjadi peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.