Abstract:
Pajak Daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
dengan peraturan daerah (Perda), yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah dan PAD. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertumbuhan
penerimaan pajak restoran pada tahun 2012 – 2016 dan untuk mengetahui
seberapa besar dan berpengaruhnya kontribusi pajak restoran tersebut dalam
meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Teknik analisis yang digunakan
adalah teknik analisis deskriptif.
Realisasi pajak restoran yang tidak mencapai target pada tahun 2012 –
2014 mempengaruhi kontribusi pajak yang di berikan oleh pajak restoran ke
Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Setelah menganalisis dan mengolah data,
kontribusi pajak restoran kota medan masuk dalam kriteria sangat kurang,
persentase rata-rata kontribusinya hanya mencapai 8.03% pertahun.
Faktor umum yang menyebabkan kontribusi pajak masih sangat kurang
adalah tingkat kesadaran wajib pajak yang masih rendah dan kurangnya sosialisasi
dari dinas pendapatan daerah kota Medan. Meskipun kontribusi pajak restoran
termasuk kriteria sangat rendah tetapi pajak restoran ini memiliki peran dalam
membantu menambah pendapatn daerah.