dc.description.abstract |
Perkembangan sarana transportasi jalan raya sering sekali membentuk
pertemuan dengan sarana transportasi jalan rel. Pada perlintasan
kecelakaan antara kendaraan bermotor dan kereta api sering terjadi.
Tujuan penelitian ini adalah membandingkan dan merekomendasikan
layak tidaknya perlintasan sebidang menurut pedoman teknis perlintasan
sebidang antara jalan rel dengan jalan raya yang di keluarkan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan apa yang ada di perlintasan
sebidang Mandala By Pass. Kelayakan perlintasan sebidang dapat ditinjau
dari fasilitas perlintasan, geometri jalan, marka dan rambu. Dari hasil
survey di lapangan volume lalu lintas harian rata-rata sebesar 5.969
kend/hari sedangkan frekuensi kereta api yang melintas sebanyak 40
kereta api pada jam sibuk Pagi, Siang, Sore dan hasil perkalian antara
LHR dengan frekuensi kereta api yang melintas sebesar 125.080 smpk,
dimana nilai LHR dan frekuensi kereta api yang lewat tersebut melebihi
syarat penentuan perlintasan sebidang yang di buat oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat. Perhitungan jarak henti yang aman sangat
berpengaruh dalam meningkatkan keselamatan dan kemanaan saat
melintasi perlintasan, hasil perhitungan ini dapat dijadikan sebagai tanda
untuk pengendara mengurangi kecepatannya dengan memasang ramburambu
peringatan. Dimana jarak henti yang aman untuk pengendara
bersiap-siap mengurangi kecepatanya dari jalur arah Denai-Mandala By
Pass sejauh 152 meter dan dari jalur arah Letda Sujono-Mandala By Pass
sejauh 140 meter |
en_US |