Abstract:
Pengakuan perlu dilakukan pada saat yang tepat atas suatu kejadian ekonomi
yang menghasilkan pendapatan, begitu juga jumlah yang diakui haruslah diukur
secara tepat agar tidak mengakibatkan kesalahan informasi yang disajikan dalam
laporan laba rugi juga pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah pengakuan dan pengungkapan pendapatan pada PT Asuransi
Ramayana Tbk, Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK No. 28 sehingga dalam
laporan keuangan PT Asuransi Ramayana Tbk, Cabang Medan sesuai dengan standar
yang berlaku umum di Indonesia.
PT Asuransi Ramayana Tbk, Cabang Medan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang asuransi kerugian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
adalah dengan melakukan tinjauan observasi langsung ke perusahaan, wawancara,
dan dokumentasi dengan melihat data laporan laba rugi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan pada PT Asuransi Ramayana Tbk,
Cabang Medan sudah sesuai dengan PSAK No. 28 yaitu secara accrual basis,
walaupun sebenarnya pada akhir tahun dalam laporan laba rugi PT Asuransi
Ramayana Tbk, Cabang Medan tidak mencatat pendapatan dari pelanggan yang
sesungguhnya, karena pendapatan dari hasil penjualan jasa dapat dikatakan telah
diakui secara sah jika telah terjadinya transaksi dan perusahaan akan menerima
sejumlah kas pada periode ketika kegiatan utama yang dilakukan dari jasa tersebut
telah selesai. Sehingga laporan laba rugi tidak menunjukkan hasil yang sebenarnya.
Pengungkapan PT Asuransi Ramayana Tbk, Cabang Medan belum sesuai dengan
PSAK No. 28 karena perusahaan tidak menyajikan akun premi yang belum
merupakan pendapatan pada laporan laba rugi.