Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi akuntansi atas pihakpihak berelasi pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan sudah sesuai dengan PSAK No. 7 atas Pihak-Pihak Berelasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer dengan menggunakan dokumentasi dengan mengumpulkan dan menganalisa laporan keuangan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan, dan data sekunder dengan menggunakan wawancara yang telah dirincikan. Hasil dalam penelitian ini yaitu PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan telah mengimplementasikan PSAK No. 7 atas Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Namun masih ditemukan kesalahan dalam implementasi akuntansi pada laporan keuangan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan diantaranya yaitu pengakuan yang hanya mengakui sebagai cadangan kerugian atas piutang tidak tertagih, penilaian yang hanya mencadangkan atas penurunan nilai piutang satu pihak berelasi aja yaitu Jic Wood Company, Ltd. , pencatatan yang hanya mencatat satu atas piutang tidak tertagih milik Jic Wood Company, Ltd. dan tidak dilakukan koreksi penilaian, dan penyajian yang menyajikan beban lain-lain pada laporan laba rugi yang tidak sesuai dengan jumlah saldo beban laon-lain yang sebenarnya.