Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tax planning atas Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang dapat meminimalkan beban pajak perusahaan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa
data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh bersumber dari bagian
keuangan dan bagian lainnya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang
digunakan berupa analisis deskriptif kualitatif yang harus menempuh beberapa
langkah untuk mencapai kesimpulan yang diharapkan. Penelitian ini dilakukan di
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan. Dari hasil penelitian, dapat
disimpulkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara III Medan dalam penerapan Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan harga jual dan tarif PPN yang dikenakan
sebesar 10% dari harga jual. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan telah
berupaya menerapkan perencanaan pajak dengan baik, yaitu memaksimalkan
mekanisme pengkreditan PPN, penundaan pembuatan faktur pajak, batas waktu
Penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN dan memaksimalkan Restitusi
PPN, penerapan DPP dan tarif PPN serta perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) untuk semua komoditi pada PT. Perkebunan Nusantara III Medan telah
sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 baik pencatatan, pelunasan maupun
pelaporannya..