Abstract:
Gaji merupakan bentuk penerimaan yang diperoleh setiap orang pribadi
yang bekerja sebagai pegawai di suatu instansi. Atas penerimaan ini perusahaan
akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima. PPh Pasal 21
merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam
negeri. Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan melaksanakan pembayaran gaji dan
juga melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawainya, sistem ini
memiliki nama witholding system.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian
perhitungan, pemotongan dan pencatatan PPh pasal 21 yang dilakukan oleh
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan terhadap Undang-Undang Perpajakan
Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan dekriptif, tehnik
pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumentasi sedangkan tehnik
analisis data yang digunakan yaitu metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan penghitungan,
pemotongan dan pencatatan PPh Pasal 21 masih ditemukan kesalahan dalam
menghitung dan memotong yaitu berupa kesalahan dalam pengurangan
penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perusahaan tidak
memasukkan Jamsostek berupa JHT dan Jaminan Kesehatan yang dibayarkan
oleh karyawan sebagai pengurang penghasilan bruto dan PTKP yang digunakan
masih PTKP 2015. Akibat kesalahan ini, pajak yang di catat ke jurnal, yang
disetor dan dilaporkan menjadi lebih besar dari pajak terutang yang seharusnya.