Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan dan pelaporan
pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi dan
wawancara. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan
pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum sesuai dengan ketentuan Undang
Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 karena masih adanya kekeliruan
bendahara dalam menghitung dan memungut pajak penghasilan pasal 22 dan
Dinas Pendidikan mengalami lebih bayar pajak penghasilan pasal 22 atas
pengadaan barang. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 pada tahun 2017 juga
belum mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dari hasil tersebut,
sebaiknya Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan
kewajiban perpajakannya dalam melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 atas
pengadaan barang sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan Nomor
36 Tahun 2008 agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.