Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
sanksi administratif kepada wajib pajak atas objek pajak bumi dan bangunan yang
terutang di Kecamatan Penanggalan. Penelitian ini juga bertujuan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan penerapan sanksi administratif
kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan di
Kecamatan Penanggalan belum terlaksana dengan baik.
Penelitian ini dilakukakan di Bagian Pendapatan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Subulussalam. Jenis penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara dan studi pustaka. Sumber
data yang diperoleh baik itu data primer ataupun data sekunder dikategorikan
sesuai jenis data. Kemudian data dianilisis dengan menggunakan jenis data
kualitatif yang hasilnya akan dipaparkan dengan pendekatan penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan sanksi administratif bagi
wajib atas objek pajak bumi dan bangunan yang terutang di Kecamatan
Penanggalan belum berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan juga belum
berjalan dengan baik. Faktor-faktor yang menyebabkan penerapan sanksi
administratif bagi wajib yang terlambat membayar atau tidak membayar pajak
bumi dan bangunan di Kecamatan Penanggalan belum terlaksana dengan baik
adalah kesadaran masyarakat, sumber daya manusia, dan sanksi yang diberikan
kurang tegas