Abstract:
Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang
menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negri sebagaimana telah diatur dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 36 tahun
2008. Pajak penghasilan pasal 21 ini terutang pada akhir bulan pembayaran atau pada akhir
bulan terutang pengahasilan yang bersangkutan.
Data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif. Data yang dikumpulkan
dari PT. Pertani Medan. Data penelitian dianalisis dengan pendekatan deskriptif. Dari hasil
analisis pada PT. Pertani Medan terjadi perselisihan karena tidak memasukkan upah lembur
kedalam perhitungan, pemotongan PPh 21 menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, dan
data perhitungan pemotongan tidak sesuai tarif PTKP terbaru dengan No. 101/PMK. 010/2016,
PT.Pertani Medan masi menggunakan PTKP yang lama, oleh karena itu perusahaan harus
mengetahui informasi-informasi mengenai Udang-Undang maupun peraturan perpajakan yang
terbaru sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan dan pemotongan pajak terutang pada
pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi .