Abstract:
Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan biasanya mendominasi sebagian
besar pengalokasian dana bank. Pembiayaan mudharabah adalah akd kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana
(mudharib) dengan kesepakatan dimuka. Pemberian pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah oleh bank mengandung resiko kegagalan atau kemacetan
pelunasannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan bank, pembiayaan
mudharabah pun memiliki resiko. Penelitian yang berjudul Analisis Resiko
Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
Penelitian ini menggunakan wawancara. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui resiko pembiayaan mudharabah pada Bank Negara Indonesia (BNI)
Syariah yang tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian yang tinggi dan
berpedoman pada prinsip 5 C (character, capacity, capital, collateral, condotion of
economy) ditambah delapan aspek yaitu : aspek yuridis, manajemen, tekhnis,
pemasaran, dan keuangan. Pembiayaan mudharabah meghadapi resiko keuangan
diakibatkan mudharib tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada shahibul maal.
Kegagalan tersebut dapat dikarenakan adanya bencana, dapat juga dikarenakan
adanya ketidakjujuran dari mudharib dalam hal pengelolaan dana. Hal tersebut
dapat dimitigasi dengan melakukan analisa kelayakan mudharib.