Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui Penerapan PP Nomor.46 Tahun
2013 yang dilakukan PT. Bersama Kita Mandiri (2) Mengetahui pemotongan PPh 23
oleh lawan transaksi yang seharusnya tidak dipotong dan mengakibatkan kerugian
oleh PT. Bersama Kita Mandiri. Metode Penelitian yang digunakan ialah Deskriptif
Kuantitatif dengan teknik pengumpulan data Dokumentasi. Teknik Analisis Data
yaitu mengumpulkan data setelah itu lalu Analisis data SPT Tahunan Badan2017
.Hasil penelitian menunjukkan PT. Bersama Kita Mandiri menerapkan PP No.46
Tahun 2013 tetapi disisi lain PT. Bersama Kita Mandiri dipotong PPh 23 oleh lawan
transaksi PT. Korintiga Hutani, maka dari itu PT. Bersma Kita Mandiri merasa
dirugikan karena tidak mampu menunjukan SKB, dan tidak mampu meringankan
beban pajak.