Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan e-faktur dalam
rangka meningkatkan kepatuhan PKP untuk pelaporan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan untuk mengetahui apakah penerapan e-faktur yang
dilakukan oleh KPP Pratama Medan Timur telah efektif..
Pendekatan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
data kuantitatif, penelitian ini dilakukan dengan data yang diterima dari KPP
Pratama Medan Timur yang berupadata skunder dengan teknik pengumpulan data
dengan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan Penerapan aplikasi e-faktur tidak berperan besar
dalam meningkatkan kepatuhan dari pengusaha kena pajak yang terdaftar, hal ini
terlihat dari hasil penelitian yang tidak terjadinya peningkatan persentase dalam
pelaporan SPT Masa PPN dibandingkan dengan pelaporan SPT Masa PPN
sebelum penerapan e-faktur dan penerapan aplikasi e-faktur pada pengusaha
kena pajak pembuat faktur pajak dalam segi kepatuhan penggunaan aplikasi efaktur dikategorikan belum efektif. Hal ini terlihat dari tingkat kepatuhan seluruh
pengusaha kena pajak terdaftar dalam hal pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan
sesudah penerapan aplikasi e-faktur yaitu tahun 2013 sampai tahun 2017 masih
mengalami penurunan untuk setiap tahunnya