Abstract:
Diterbitkannya UU No. 36 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan maka telah terjadi sebuah reformasi perpajakan yang dilakukan
oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga diharapkan para wajib pajak
menjadi lebih patuh dan diberikan segala bentuk kemudahan dalam proses
perpajakan. Begitu juga dengan PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, mempunyai kewajiban dalam
hal melakukan proses pemajakan, salah satunya dalam hal proses pemungutan
PPh Pasal 23.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apakah tatacara
pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa penghasilan pajak PT. Bank
Sumut Kantor Pusat Medan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku?. Dalam penelitian digunakan teknik pengumpulan data yaitu studi
dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode analisis
deskiptif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pembayaran
Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakudansudah
melaporkan secara akurat dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23, baik pajak
masukan maupun pajak keluarannya, dimana pencatatan pajak dilakukan setiap
akhir bulan.
Selain itu dalam melakukan tatacara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
23, PT. Bank Sumut Kantor Pusat Medan menggunakan tarif berbeda yaitu
sebesar 2 %, 2,5%, 3% dan 4%untuk semua transaksi penjualan secara tunai dan
kredit.