Abstract:
Penyusutan Aktiva tetap merupakan salah satu komponen yang sangat
penting bagi pemerintah untuk kegiatan operasionalnya. Aktiva tetap tersebut
merupakan salah satu komponen dalam neraca, sehingga ketelitian dalam
pengolahan aktiva tetap sangat berpengaruh pada kewajaran penilaiannya dalam
laporan keuangan. Permasalahan utama dalam akuntansi adalah pencatatan,
penilaian, perhitungan penyusutan serta penyajian dalam laporan keuangan. Hal
ini yang mendorong peneliti untuk meneliti apakah penerapan kebijakan akuntansi
penyusutan aktiva tetap pada Pemerintah Kota Medan telah sesuai dengan PMK
No.1/PMK 06/2013 dengan menggunakan metode garis lurus dalam perhitungan
penyusutan aktiva tetap. Dimana bertambahnya barang yang disusutkan oleh
pemerintah setiap tahunnya yaitu sebesar Rp. 2.870.225.136,- pada lima tahun
terakhir dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode deskriptif. Data yang diperoleh peneliti adalah data tahun
2012 sampai dengan 2016. Jenis data yang dikumpulkan peneliti adalah data
primer dan sekunder. Data yang diperoleh, dikumpulkan, serta dianalisis
kemudian diuraikan secara rinci untuk mengetahui perhitungan penyusutan aktiva
tetap dan mencari penjelasan. Pemerintah Kota Medan bergerak pada instansi
pemerintahan yang melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pendidikan,
perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, KTP/KK/Akte kelahiran dan surat
perizinan usaha. Hasil penelitian penulis melihat bahwa pemerintah belum
sepenuhnya menerapkan PMK No.1/PMK 06/2013,dengan baik meliputi
pencatatan penyusutan aktiva tetap, penilaian metode perhitungan penyusutan
aktiva tetap, dan penyajian penyusutan aktiva tetap dalam laporan keuangan yang
sesuai dengan PMK No.1/PMK 06/2013.