Abstract:
Penelitian ini menggambarkan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 Dan Self Assessment System sudah cukup memadai dalam
pemahamannya dan peran penting pemerintah yang harus diteliti terhadap
UMKM yang telah membayar pajaknya. Penelitian ini ditekankan padaPenerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Dan Self Assessment System,
karena Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan yang digunakan untuk UMKM
pada saat ini. Oleh karena itu diperlukan suatu Penerapan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2013 Dan Self Assessment System yang baik dan benar
tanpa harus menggunakan jasa konsultan pajak agar Self Assessment System
berjalan dengan baik dan lancar, karena revolusi pajak telah terjadi.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan deskriptif, yaitu mengumpulkan, serta menganalisis data yang
diperoleh dari perusahaan yang kemudian ditelah kembali untuk mendapatkan
deskripsi atau gambaran yang jelas dari masalah yang dibahas pada penelitian ini
yaitu perenan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 pada UMKM
Rakit Tenun dan Self Assessemnt System.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 Dan Self
Assessment System Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Rakit
Tenun mesih banyak menuai kontrofersi didalam masyarakat khususnya para
pelaku UMKM tetapi kita harus melihat dari sisi positif dari penerapan pajak ini
yaitu dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak semakin meningkat.