Abstract:
Berdasarkan pasal 31 Permendagri 113 tahun 2014 diatur bahwa
bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak
lainnya. Sehingga penerapan perpajakan Sebagai pemungut PPN dan pemungut
PPh pasal 22 diharuskan melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan
pajak. Adapun masalah di penelitian ini adalah keterlambatan pelaporan pajak
dan tidak adanya membayar denda atas keterlambatan melapor, sehingga
bendahara desa tidak melakukan pelaporan yang sesuai dengan undangundang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan
perpajakan pengelolaan dana desa Gunung Lagan di kecamatan Gunung
Meriah. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah mengumpulkan data, melakukan analisis dan membuat
kesimpulan.
Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan perpajakan ini
menunjukkanperhitungan pajak di desa Gunung Lagan sudah sesuai dengan
Undang-Undang yang sudah ditentukan. Berdasarkan penyetoran, bendahara
desa menyetor pajak PPN dan PPh Pasal 22 di lakukan dengan surat
pemberitahuan masa sesuai dengan peraturan undang-undang. Akan tetapi
pelaporan pajak PPN dan PPh Pasal 22 tidak sesuai dengan Undang-Undang
karena adanya keterlambatan lapor sehingga bendahara dikenakan denda, desa
Gunung Lagan tidak membayar denda pajak sehingga bisa dikenakan sanksi
yang sesuai dengan peraturan PMK Republik Indonesia Nomor
64/PMK.05/2013 pasal 17.