Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab UPTD
Pendidikan Pangaribuan salah menyetor pajak, dan menganalisis tingkat kepatuhan
Bendaharawan dalam hal penyampaian SPT.
Pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, jenis
data yang digunakan merupakan data primer dengan metode wawancara dan data
sekunder yang diperoleh melalui metode dokumentasi.Teknis analisis data yang
digunakan adalah deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa UPTD Pendidikan Pangaribuan masih
terdapat kesalahan dalam pemungutan jenis pajak dan juga rendahnya kepatuhan
Bendaharawan dalam penyampaian SPT PPh pasal 22. Dari hasil tersebut, sebaiknya
Bendahara UPTD Pendidikan Pangaribuan Mengetahui jenis pajak yang dikenakan
pada pajak penghasilan pasal 22 agar tidak terjadi salah pemungutan pajak, dan juga
melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam melaporkan SPT Masa PPh pasal 22
atas belanja barang sesuai dengan peraturan perpajakan agar tidak dikenakan sanksi
administrasi perpajakan.