Abstract:
dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 Pada PT.Perkebunan Nusantara
III (Persero) Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis
deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan, pemotongan
,pencatatan dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang
Nomor 36 Tahun2008 tentang pajak penghasilan pihak yang wajib melakukan
pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini
PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan. Selain memotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, pemotong menyetor Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut ke
kantor Pos dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), hasil dari penyetoran
tersebut kemudian harus dilaporkan KE Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana
perusahaan tersebut terdaftar.
PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan dalam perhitungan,
pemotongan,pencatatan dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 atas gaji
karyawan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan Undangundang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 dan perusahaan sudah pengenaan tarif
PTKP sesuai dengan perubahan PMK No. 101/PMK.010/2016 berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2016.