Abstract:
Pajak hiburan merupakan salah satu sektor pajak yang dapat memberikan
penerimaan terhadap pajak daerah. Pajak hiburan diharapkan dapat dijadikan
sumber pendanaan pemerintah dalam peningkatan potensi pajak. Dalam
pemungutannya, pajak hiburan menggunakan self assessment system dimana
wajib pajak yang harus lebih aktif dalam memenuhi perpajakannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan self
assessment system pajak hiburan serta kontribusi yang diberikan pajak hiburan
kepada pajak daerah. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah pendekatan deskriftif dengan jenis data kualitatif. Penelitian ini dilakukan
di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan yang beralamat di
Jln. Jenderal Abdul Haris Nasution No. 32 Medan. Sumber data yang digunakan
yaitu berupa dokumentasi dan wawancara yang berkaitan dengan penerapan self
assessment system pajak hiburan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan self assessment system
atas pajak hiburan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
belum diterapkan secara maksimal, dimana dimulai dari tahap pendaftaran wajib
pajak masih terdapat wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri secara sendiri.
Pada tahap perhitungan pajak masih terdapat wajib pajak yang dibantu oleh
petugas pajak dalam menghitung pajaknya. Pada tahap membayar pajak, masih
terdapat wajib pajak yang tidak disiplin dalam membayar pajaknya, serta pada
tahap melaporkan pajak masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan
SPTPD. Kontribusi yang diberikan pajak hiburan kepada pajak daerah masih
berada dibawah 10% dan termasuk kedalam kriteria sangat rendah. Saran dari
penelitian ini yaitu penyuluhan dan sosialisasi dilaksanakan terus menerus bagi
wajib pajak tentang pengetahuan di bidang perpajakan, serta pelayanan dan
pengawasan yang lebih baik kepada wajib pajak sangat diperlukan agar kesadaran
dan kepatuhan wajib pajak dapat terus ditingkatkan agar tercapainya target dan
realisasi sesuai yang diharapkan