dc.description.abstract |
Di tengah perkembangan zaman era globalisasi sekarang ini, televisi merupakan
salah satu media yang paling berpengaruh bagi khalayak. Berbagai macam
informasi baik bersifat edukatif, hiburan maupun keagamaan dapat tersampaikan
pada khalayak melalui televisi. Sinetron religi merupakan salah satu program yang
saat ini menjadi prioritas di berbagai stasiun televisi. Salah satunya adalah
sinetron “Azab” yang ada di stasiun televisi Indosiar. Namun yang diketahui
sinetron ini melakukan pelanggaran dari sisi judul dan jalan ceritanya. Maka
disinilah peran KPI dan KPID sebagai lembaga independen negara yang memiliki
tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undnag penyiaran No.32 Tahun
2002 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Sumatera Utara Dalam Mengawasi Sinetron “Azab” Di Stasiun Televisi
Indosiar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan narasumber sebanyak 5 (lima)
orang dan masing-masing narasumber memiliki profesi atau jabatan yang
berbeda-beda. Teknik pengumpulan data ini ialah dengan wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Analisis datanya ialah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian adalah KPID Sumatera Utara
melakukan pengawasan dengan cara melalukan pengawasan melalui tim
pemantau. Tim pemantau itulah yang mengkoreksi pelanggaran apa saja yang
dilakukan sinetron tersebut. Jika ada pelanggaran, tim pemantau langsung melapor
ke ketua dan ketua melapor ke kantor pusat. Dan proses pengawasan yang
dilakukan KPID Sumatera Utara terhadap sinetron “Azab” sudah terlihat
walaupun belum sepenuhnya terjadi perubahan pada sinetron tersebut. |
en_US |