Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui komponen biaya-biaya
atas pengolahan limbah yang dikeluarkan dan untuk mengetahui serta
menganalisis perlakuan akuntansi atas biaya pengolahan limbah. Perlakuan
akuntansi atas biaya pengolahan limbah dimulai dari identifikasi, pengakuan,
pengukuran atau penilaian serta pengungkapan dan penyajian pada laporan
keuangan. Penelitian ini dilakukan pada PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Usaha
Pabatu. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Jenis data pada penelitian
ini menggunakan data primer dan data sekunder, dimana data primer berupa
wawancara terkait dengan tujuan dari penelitian ini. Sedangkan data sekunder
adalah laporan keuangan yang berupa laporan laba/rugi, neraca percobaan dan
buku besar. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan membandingkan
PP RI No. 27 Tahun 2012, UU RI No. 32 Tahun 2009, Keputusan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 Tahun 2000 serta teori dan konsep
yang ada dan mendukung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara IV
Unit Usaha Pabatu sudah mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan terkait
dengan pengolahan limbah, dalam mengakui biaya pengolahan limbah
dimasukkan sebagai komponen biaya pengolahan dengan pertimbangan bahwa
limbah timbul akibat dari kegiatan produksi. Dalam mengukur dan menilai biaya
pengolahan limbah sebesar kos yang dikeluarkan (Historical Cost) dan disajikan
bersama dengan biaya-biaya yang sejenis dalam laporan laba/rugi. Pengungkapan
masalah lingkungan hidup (dalam hal pengolahan limbah) dalam laporan
keuangan sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam standar akuntansi
yang berlaku, sehingga penerapannya sesuai dengan kebijakan masing-masing
perusahaan.