Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya beban pajak perusahaan
sebelum penerapan Metode Gross Up dan sesudah Penerapan Metode Gross
Up.Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah data sekunder yaitu dengan mengumpulkan data-data yang
berupa rekapitulasi daftar gaji dan laporan laba rugi perusahaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa besarnya beban pajak perusahaan sebelum penerapan
Metode Gross Up adalah sebesar Rp.1.100.932.732.724 dan setelah penerapan
Metode Gross Up adalah sebesar Rp.1.100.929.839.724 atau dengan kata lain
terjadi efisiensi beban pajak sebesar Rp. 7,111%. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa dengan penerapan Metode Gross Up sangat menguntungkan bagi
perusahaan karena memberikan efiesiensi atau penghematan beban pajak yang
lebih besar dibandingkan tanpa menggunakan penerapan Metode Gross Up.