Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui kepatuhan WPOP dalam hal
Pelaporan SPT Tahunan Saat berlakunya kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
tahun 2016. (2) Mengetahui kepatuhan WPOP dalam hal Pelaporan SPT Tahunan
berkaitan Setelah adanya kebijakan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tahun 2017.
Metode Penelitian yang digunakan ialah Deskriptif Kuantitatif dengan teknik
pengumpulan data Dokumentasi. Teknik Analisis Data yaitu mengumpulkan data
setelah itu reduksi data lalu Analisis data dengan rasio kepatuhan. Hasil penelitian
menunjukkan jumlah kepatuhan WPOP yang menyampaikan SPT Tahunan tepat
waktu mengalami penurunan dari tahun 2016 sebesar 23.25% dan tahun 2017 Setelah
Tax Amnesty sebesar 19.23%. Jumlah kepatuhan WPOP yang menyampaikan SPT
Tahunan tidak tepat waktu mengalami peningkatan dari tahun 2016 sebesar 5.49% dan
tahun 2017 sebesar 6.24%. Jumlah kepatuhan WPOP yang tidak menyampaikan SPT
Tahunan mengalami peningkatan dari tahun 2016 sebesar 71.25% kemudian tahun
2017 sebesar 74.53%.