Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemungutan pajak
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Langkat dan untuk
menganalisis penyebab rendahnya realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan di Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode deskriptif dan data yang di teliti dari tahun 2014 sampai dengan 2018.
Data diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat dan
menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknis analisis data
menggunakan analisis deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kurang
baiknya pemungutan pajak BPHTB di Kabupaten Langkat yang mengakibatkan
rendahnya realisasi penerimaan pajak BPHTB sehingga tidak mencapai target
dikarenakan wajib pajak itu sendiri, kurangnya pengetahuan masyarakat,
kurangnya kesadaran membayar pajak, keberatan dan keterlambatan membayar
pajak. Selain karena wajib pajak itu sendiri juga dikarenakan masih kurangnya
SDM yang handal di bidang pendapatan, banyaknya transaksi Kabupaten Langkat
masih dibawah NPOPTKP sehingga pembayaran BPHTB nihil, ketidak jujuran
wajib pajak dalam memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya. Kurang
baiknya pemungutan dan rendahnya penerimaan BPHTB berdampak tidak baik
terhadap PAD dimana BPHTB merupakan salah satu bagian dari Pajak Daerah
dan merupakan sumber pendapatan daerah. Sehingga dengan meningkatknya
PAD dengan tercapainya target BPHTB akan berdampak baik terhadap
pembangunan daerah Kabupaten Langkat. Hal ini menunjukkan diperlukannya
upaya dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat dalam sistem
pemungutan pajak BPHTB untuk memonitoring setiap kegiatan transaksi.