Abstract:
Masih banyak wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya setelah
wajib pajak menerima surat teguran dan surat paksa bahkan tingkat pencairan
tunggakan pajak melalui surat teguran dan surat paksa sangat rendah serta diikuti
juga dengan rendahnya tingkat efektivitasnya di KPP Pratama Medan Polonia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
penyebab tidak efektifnya penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa
pada KPP Pratama Medan Polonia dan untuk mengetahui kendala yang
menyebabkan wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya melalui surat
teguran dan surat paksa di KPP Pratama Medan Polonia.
Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Medan Polonia dengan menggunakan
pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan
wawancara dan dokumentasi dimana penulis melakukan perhitungan tingkat
efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa dan
menghubungkannya dengan hasil wawancara yang dilakukan kepada Jurusita
pajak sebagai narasumber guna mengetahui keadaan sebenarnya yang terjadi di
KPP Pratama Medan Polonia. Hasil penelitian menunjukkan, tingkat efektivitas
pada tahun 2013 sampai dengan 2017 penagihan pajak dengan surat teguran dan
surat paksa tergolong tidak efektif.