Abstract:
PT. Sarana Agro Nusantara melakukan penerapan perencanaan pajak penghasilan
pasal 21 sebagai upaya penghematan beban pajak penghasilan badan. Pajak
merupakan pengurang pendapatan perusahaan, oleh karena itu perusahaan
memerlukan suatu cara yang dapat digunakan untuk menghemat beban pajak.
Salah satu cara yang digunakan untuk menghemat beban pajak yaitu melalui
perencanaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat
perbedaan yang signifikan antara pajak penghasilan badan sebelum dan setelah
penerapan perencanaan pajak serta menganalisisa komponen dari PT. Sarana Agro
Nusantara yang dapat digunakan untuk menghemat pajak penghasilan terutang.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perancanaan pajak penghasilan pasal 21
menggunakan Gross Up merupakan yang paling tepat bagi perusahaan. Penerapan
Gross Up terbukti berhasil menurunkan Pajak Penghasilan perusahaan menjadi Rp
1.051.359.554 atau mampu melakukan penghematan Pajak Penghasilan sebesar
Rp 590.277.244,-. Selain itu, penerapan Gross Up juga mengakibatkan laba
komersial perusahaan setelah pajak meningkat menjadi Rp 114.436.333 atau
terjadi peningkatan laba sebesar Rp 16.783.323,-.