Abstract:
Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik
bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajaknya. Dasar hukum melakukan tindakan
penagihan pajak adalah Undang-undang No.19 tahun 1997 tentang penagihan
pajak dengan surat paksa. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis
dan menjelaskan pemeriksaan pajak dalam meningkatkan penerimaan tunggakan
pajak pada KPP Pratama Binjai. Untuk menganalisis dan menjelaskan
penagihan pajak aktif dalam meningkatkan penerimaan tunggakan pajak pada
KPP Pratama Binjai. Untuk menganalisis dan menjelaskan faktor yang
menyebabkan jumlah tunggakan pajak mengalami peningkatan di KPP Pratama
Binjai.
Hasil dari pembahasan pada penelitian ini adalah Pemeriksaan pajak belum dapat
meningkatkan penerimaan pajak hal ini disebabkan oleh kondisi internal
perusahaan yaitu perusahaan yang mengalami kerugian dan kebijakan pemerintah
yang menetapkan Ketentuan Umum Perpajakan. Penagihan pajak aktif belum
dapat meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Binjai. Faktor yang dapat
meningkatkan tunggakan pajak adalah menurunya kesadaran WP dalam
membayar pajak, sistem administrasi perpajakan, petugas fiskus dan pengetahuan
WP tentang perpajakan.