dc.description.abstract |
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat
memprihatinkan. Hal ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang
terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat pengembangan ilmu
pengatahuan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat
maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran
gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang
diharapkan pada keadaan yang sangat menghawatirkan akibat maraknya pemakaian
secara illegal bermacam-macam jenis narkotika.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan fungsi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasinonal Provinsi
Sumatera Utara terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan pengamatan dengan cara menggambarkan keadaan objek penelitian
pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Badan Narkotika
Nasional Provinsi Sumatera Utara terhadap pemberantasan narkotika di wilayah Kota
Medan telah melaksanakan sesuai dengan fungsinya yaitu: Pelaksanaan fungsi
kegiatan Intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Kota Medan meliputi kegiatan
Pemetaan Jaringan, Operasi Airport Interdiction, Operasi Seaport interdiction, dan
lingkungan masyarakat Rentan; Pelaksanaan fungsi penyidikan, penindakan, dan
pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan teroorganisasi
penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, Pisikotropika, Precursor, dan bahan
Adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kota Medan meliputi kegiatan
Pengungkapan pabrik narkotika, laboratorium rumahan dan jaringan yang terlibat,
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana
narkotika dan penyedikan aset tersangka kejahatan narkotika, Penyidikan dan upaya
peradilan jaringan sindikat peredaran Narkotika; dan Pelaksanaan fungsi pengawasan
tahanan, barang bukti, dan aset dalam wilayah Kota Medan |
en_US |