Abstract:
Masalah sosial sekarang ini kebanyakan juga menimpa seorang anak. Dimana anak tersebut
masih perlu diperhatikan kepentingannya sebagai seorang anak yang petut dilindungi segala
yang berkaitan dengan hak-haknya untuk hidup. Masa perkembangan anak adalah masa emas
sekaligus masa yang peling penting.oleh karna itu diperlukan pembinaan secara terus menerus
demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta
perlindungan dari segala kemungkinan yang membahayakan atau yang merusak masa depan
anak. Sedangkan pada hari anak nasional 2018, komisi perlindungan anak Indonesia
mengungkapkan bahwa menerima 1885 pengaduan kasus perlindungan anak. Pekerja sosial
merupakan profesi yang bidang utamanya berkecimpung dalam kegiatan pelayanan sosial yang
terorganisir. Sedangkan menurut maas(1977) mengemukakan enam prinsi dasar yang menjadi
landasan para praktisi yang bergerak di level mikro dan membeerikan gambaran lebih baik
tentang prinsip-prinsip dalam prkatik kesejahteraan sosial ( Welfare practice) adapun prinsipprinsip pekerja sosial yang berdasarkan urutan yang dibuat maas yaitu, penerimaan, komunikasi,
individualisasi, partisipasi, kerahasiaan, kesadaran diri petugas. Menjadi seorang pekerja sosial
professional harus memahami seluruh subsistem dalam sistem kesejahteraan sosial secara
meneyeluruh, agar dapat melaksanakan peran sesuai dengan tanggung jawab. Pekerja sosial
professional harus memiliki suatu kerangka kerja yang dapat diaplikasikan untuk membimbing
pemahaman ataupun aksi resfonsip terhadap keaneka ragaman masalah-masalah sosial.kode etik
merupakan salah satu unsur dalam sebuah profesi oleh karena itu keberadaan kode etik menjadi
sebuah keharusan untuk dijadikan pedoman perilaku. Begitu pula dengan kode etik pekerja
sosial. Penelitian ini tergolong tife penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan
penerapan prinsip etik pekerja sosial dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum
dikabupaten aceh singkil. Jumlah narasumber dalam penelitian ini adalah sebanyak enam orang
diantaranya lima anak yang berhadapan dengan hukum dan satu pekerja soaial. Dalam
melaksanakan tugasnya pekerja sosial yang ada dikabupaten aceh singkil sudah menerapkan
prinsip-prinsip etiknya.