Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perencanaan pajak
(tax planning) yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV Medan untuk
meminimalkan beban pajak penghasilan pasal 21 karyawan dan apa saja yang
digunakan PT. Perkebunan Nusantara IV Medan sebagai upaya dalam
meminimalkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan.
Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan deskriptif kuantitatif yaitu
untuk membuat deskripsi, gambaran, lukisan secara sistematis, factual dan akurat
mengenai fakta, sifat, serta hubungan antara berbagai fenomena yang diselidiki.
Hasil penelitian ini menunjukkan tax planning pada pajak penghasilan
(PPh) Pasal 21 karyawan PT. Perkebunan Nusantara IV Medan mampu
meminimalkan jumlah beban pajak penghasilan pasal 21 karyawan dengan baik
apabila dalam melaporkan keseluruhan biaya sehubungan gaji dan tunjangan
sebesar Rp. 307.532.921.088 sehingga terhindar dari koreksi fiskal positif untuk
selisih perhitungan yang tidak menguntungkan bagi perusahaan karena dihitung
sebesar tarif PPh Pasal 29 (Pajak Badan) perusahaan sebesar 25%.