Abstract:
Dalam penelitian ini, tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui
penerapan tax planning pada PT. Langkat Nusantara Kepong Medan. Untuk
mengetahui mengapa terjadi perbedaan pencatatan pajak dengan undang-undang
no. 38 tahun 2008 dimana perusahaan melakukan pengurangan biaya imbalan
kerja, sewa pembiayaan dan sumbangan.
Teknik data pada penelitian ini dilakukan dengan deskriptif yaitu dengan
mempelajari, mengklasifikasikan, dan mengalisis data sekunder berupa catatan –
catatan, laporan keuangan, maupun informasi lainnya yang terkait dengan lingkup
penelitian ini.
Hasil peneitian ini Perancanaan pajak penghasilan terutang badan pada PT.
Langkat Nusantara Kepong untuk periode 2015 sampai dengan 2018, belum
melakukan perencanaan secara maksimal, karena masih ada beberapa akun yang
belum dilakukan perencanaan seperti biaya makan dan minum, biaya transportasi,
biaya perjalanan dinas, biaya representasi jamuan tamu lainnya, sementara
menurut Undang-undang perpajakan SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya
entertainment, representasi, jamuan tamu ini tidak bisa diakui sebagai biaya
pengurang laba kena pajak jika memiliki daftar nominatifnya. Perusahaan belum
melakukan perencanaan secara maksimal dikarenakan belum memahami
ketentuan dan peraturan perpajakan atas perencanaan pajak yang diperbolehkan
dan pengendalian pajak perusahaan.