Abstract:
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak.
Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan
seminimal mungkin. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui
penghitungan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Untuk
mengetahui pemotongan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan.
Untuk mengetahui pelaporan PPh pasal 21 di PT. Teleshindo Shoop Cabang
Medan
Data penelitian dianalisis dan diuji dengan Analisis Deskriptif. Data yang
dikumpulkan dari PT. Teleshindo Shoop Cabang Medan. Data penelitian
dianalisis dengan pendekatan deskriptif.
Dari hasil analisis pada PT. Telesindo Shoop terjadi perselisihan data
perhitungan tidak sesuai tarif PTKP pada pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi sementara menurut PPh pasal 21. PPh pasal 21 merupakan pajak yang
dipotong atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap. Pemotongan PPh
Pasal 21 tidak sesuai dengan undang-undang perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
Setelah menganalisa permasalahan yang terjadi di PT. Telesindo maka dapat
disimpulkan bahwa PT. Telesindo telah melakukan perencanaan pajak atas PPh
21 tetapi upaya tersebut belum maksimal karena masih terdapat kebijakan yang
berkaitan dengan biaya kesejahteraan karyawan merupakan kategori biaya yang
tidak bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (non
deductible)