Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Fungsi Anggaran
Sebagai Alat Perencanaan dan Pengawasan di Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan, apakah dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan sudah menjalankan fungsi anggaran sebagai alat
perencanaan dan pengawasannya secara baik, serta mencari tahu faktor-faktor apa
saja yang menyebabkan tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak BPHTB
sesuai target yang ditetapkan oleh Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Dearah
Kota Medan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data kuantitatif
dan kualitatif, penelitian ini berupa hasil wawancara dan menerima data dari
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan berupa data-data
jumlah Anggaran (target) Pajak BPHTB, Realisasi penerimaan Pajak BPHTB
sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas untuk menganalisis serta
membandingkan teori yang ada untuk dianalisis dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dari tahun 2014 sampai dengan tahun
2018 penerimaan BPHTB realisasinya belum tercapai dalam dilihat besarnya
variance (selisih) antara anggaran dan realisasi. Yang berarti perencanaan dan
pengawasan yang di lakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan belum melakukan tindakan perbaikan secara baik untuk mencapai
target yang telah ditentukan. Faktor penyebab belum tercapainya target yang telah
ditentukan yaitu banyaknya transaksi yang masih dibawah NJOPTKP serta
ketidakjujuran Wajib Pajak dalam melaporkan harga transaksi yang sebenarnya
dilakukan di dalam akta jual beli tanah dan bangunan.