Abstract:
Dalam bidang perpajakan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah
pemerintah pusat telah memberikan bagian penerimaan yang berasal dari pajak
pusat untuk kegiatan pembiayaan dan pembangunan bagi pemerintah daerah.
Sebagian besar telah diberikan seperti Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Kota Medan. Periode tahun penelitian
tahun 2014 sampai dengan 2018. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan Deskriptif. Jenis data yang dikumpulkan merupakan data kualitatif,
dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer
dan sekunder yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Kota Medan dan hasil wawancara dengan staf pegawai Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Medan pada bidang pajak bumi dan bangunan. Hasil
penelitian menunjukan tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan cukup efektif, tetapi dilihat dari hasil
realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan kota medan tahun 2014 sampai
tahun 2018 belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah. Adapun faktor yang menyebabkan belum tercapainya realisasi penerimaan
pajak bumi dan bangunan antara lain wajib pajak belum seluruhnya melaporkan
dan menyetorkan jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan tunggakan
pajaknya serta faktor ekonomi yang menyebabkan susahnya masyarakat
membayar pajak bumi dan bangunan dan diharapkan kesadaran masyarakat agar
mau membayar Pajak Bumi dan Bangunan sehingga pendapatan asli daerah
(PAD) kota Medan bisa meningkat.