Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
(1
) Pemahaman Wajib Pajak pelaku
UMKM terhadap Peraturan Pemerintah tentang tarif UMKM,
(2) Pengetahuan
Wajib Pajak Pelaku UMKM mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan,
(3
) Pengetahuan Wajib Pajak pelaku UMKM tentang sistem
perpajakan di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah 15 Wajib Pajak yang
terdaftar di Kecamatan Medan Barat. Metode pengambilan sampel dalam
penelitian ini adalah teknik sampling jenuh berjumlah 15 Wajib Pajak yang
terdaftar di Kecamatan Medan Barat. Data dikumpulkan dengan cara wawancara
dan dokumentasi yang berada di Kecamatan Medan Barat. Teknik analisis data
dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah
bahwasanya sebagian Wajib Pajak yang memiliki izin usaha dan NPWP tetapi
tidak tahu dan tidak paham mengenai PP NO. 46 Tahun 2013 dan sebagian hanya
mengetahui tarifnya saja tetapi tidak tahu isi ketentuan yang di atur didalamnya
begitu juga dengan PP No.23 Tahun 2018 Wajib Pajak tidak mengetahui dan
memahami dengan jelas isi ketentuan dan tidak mengetahui adanya perubahan
peraturan tentang tarif UMKM dan minimnya sosialisasi dari pihak aperatur pajak
untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak sehingga rendahnya
pemahaman dan pengetahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan.