Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan metode penyusutan
antara PSAK No.17 dan UU PPh Pasal 11 No.36 serta implikasinya terhadap
laporan keuangan PT. Mopoli Raya Medan. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan,
menginterpretasikan, dan menganalisis data sehingga memberikan gambaran yang
lengkap dalam rangka menjawab masalah penelitian. Teknik pengumpulan data
menggunakana empat metode yaitu teknik dokumentasi, teknik wawancara, teknik
observasi, teknik pustaka. Teknik analisis data menggunakan data kuantitatif
yaitu suatu teknik analisis data dengan menganalisis menggunakan perhitungan
angka-angka dari laporan keuangan serta daftar aset tetap di laporan keuangan.
Hasil penelitian ini adalah perusahaan belum sepenuhnya menerapkan koreksi
fiskal atas perbedaan metode penyusutan aktiva tetap sehingga akan menimbulkan
masalah dikemudian hari.