Abstract:
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, tanpa adanya pajak
sebagian kegiatan pemerintah akan terhambat pelaksanaannya. Salah satu pajak yang
diterapkan pemerintah adalah pajak penghasilan pasal 23. Yaitu pajak yang menerima
atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggara kegiatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemotongan,
pencatatan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Badan Pengelolaan Pajak
Dan Retribusi Daerah Provsu apakah telah sesui dengan Undang-Undang Pajak No.
36 Tahun 2008.
Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu membahas
masalah dengan cara pengumpulkan, menguraikan, menghitung, dan membandingkan
suatu keadaan serta menjelaskan suatau keadaan, pencatatan dan pelaporan PPh pasal
23 pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provsu belum sesuai
Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Kedepannya apabila terjadi
kesalahan dalam pencatatan dan perhitungan pada pengisian daftar potong, sebaiknya
pimpinan bagian keuangan pada Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah
Provsu langsung melakukan koreksi pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebelum dilakukan pemeriksaan.