Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dari masalah ekonomi yaitu kemiskinan dan
pengangguran. BAZNAS Kota Medan merupakan lembaga pengelolaan dana
zakat yang diatur dalam perundang-undangan. Dana zakat yang disalurkan dalam
bentuk program bantuan usaha produktif untuk mustahik melalui dana infaq
bergulir yang disediakan BAZNAS. Dengan anggaran yang telah ditetapkan untuk
program usaha produktif diharapkan dapat didayagunakan sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dan diharapkan agar dapat
memberikan dampak positif bagi mustahik serta mewujudkan salah satu tujuan
utama zakat yaitu mengentaskan kemiskinan umat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dan dalam pengumpulan data
peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan teknik deskriptif kualiatif yang menganalisis data tertulis maupun
lisan mengenai fenomena yang terjadi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dana zakat produktif yang disalurkan
oleh BAZNAS Kota Medan dalam bentuk bantuan dana pinjaman bergulir kepada
mustahik hanya sebatas memberikan saja, belum adanya pengawasan dan
pembinaan dari BAZNAS Kota Medan terhadap mustahik. Belum sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Tata Kerja Bagian Pendayagunaan dan UU
No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang mana masih adanya
mustahik yang melunasi pinjaman bergulir melewati masa jatuh tempo bahkan
tidak dapat melunasinya. Program bantuan zakat produktif ini juga cukup
bermanfaat bagi kehidupan mustahik namun belum dapat memberikan dampak
positif dalam merubah perkembangan usaha yang dijalankan mustahik
dikarenakan dana yang diberikan oleh BAZNAS Kota Medan kepada mustahik
masih sangat relatif kecil, terkait hal ini juga belum bisa membantu lebih luas para
penduduk miskin di Kota Medan sehingga tujuan BAZNAS Kota Medan dalam
upaya mengentaskan kemiskinan Kota Medan dan mengubah status mustahik
menjadi muzzaki belum dapat tercapai.