Abstract:
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah
penerapan perencanaan pajak yang dilakukan Perusahaan dapat meminimalkan
pajak penghasilan badan dan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Metode
penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode yang
mengumpulkan, menyusun data yang diperoleh kemudian diinterprestasikan dan
dianalisis sehingga mampu memberikan informasi yang lengkap bagi pemecah
masalah yang dihadapi.
Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan informasi dan
masukan pada perusahaan sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan
pajak sebagai upaya efisiensi pembayaran pajak untuk mencapai laba yang
maksimal, tetapi masih dalam bingkai-bingkai peraturan perpajakan. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah penerapan perencanaan pajak yang dilakukan
Perusahaan dapat meminimalkan beban pajak terutang dengan perencanaan pajak
yang baik dan tidak melanggar undang-undang perpajakan.
Perbedaan pajak penghasilan terutang tahun 2017 sebesar Rp.
397.707.488.143 sebelum menerapkan tax planning, menjadi sebesar Rp.
363.394.573.497 setelah menerapkan tax planning. Disini terjadi selisih pajak
sebesar Rp. 34.312.914.646 itu disebabkan adanya perbedaan pengakuan biaya
yang diakui perusahaan tetapi tidak diakui perpajakan dan biaya yang dikeluarkan
perusahaan tetapi tidak diakui biaya padahal biaya tersebut bisa diakui biaya
sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan terutang perusahaan. Jadi dapat
diambil kesimpulan dengan menerapkan perencanaan pajak perusahaan dapat
meminimalkan pajak dan dapat menguntungkan perusahaan.