Abstract:
Penelitian ini merupakan studi kasus yang hanya berfokus pada satu objek
perusahaan yaitu aset biologis. Aset biologis merupakan suatu tanaman dan hewan
hidup yang mengalami transformasi biologis. Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana perlakuan terkait pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan aset biologis pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan,
serta perbandingan perlakuan terkait pengakuan, pengukuran dan pengungkapan
aset biologis yang diterapkan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan
dengan perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK 16 dan PSAK 69.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif komparatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik wawancara
dan dokumentasi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu
hasil wawancara dan data sekunder berupa laporan keuangan tahun 2017. Adapun
teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deskriptif dengan pendekatam
kualitatif komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan mengakui aset biologis dengan
menggunakan biaya perolehan dan melakukan penyusutan terhadap tanaman yang
menghasilkan. Aset biologis diukur berdasarkan biaya perolehan dan disajikan
pada laporan posisi keuangan sebesar nilai bukunya (biaya perolehan dikurangi
akumulasi penyusutan/amortisasi). Ada beberapa hal yang belum sesuai
penerapannya dengan PSAK 16 dan PSAK 69. Diantaranya penentuan pengakuan
awal aset biologis, perlakuan terhadap persediaan aset biologis, serta penyusutan
aset biologis. Serta kurangnya informasi yang lengkap yang mengatur aset
tanaman kelapa sawit dalam PSAK 16 dan PSAK 69.