Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengelompokkan dalam
penyusutan aktiva tetap berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96/PMK.03/2009 dan atau ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor
36 Tahun 2008 serta untuk menganalisis perlakuan aktiva tetap pada PT Multi
Alam Prima Rasa dan apa dampaknya ke pajak penghasilan terutang. Jenis
penelitian bersifat deskriptif dengan jenis data kuantitatif, serta bersumber data
sekunder yang dinilai dari sisi laporan keuangan PT Multi Alam Prima Rasa
Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelompokkan aktiva tetap
perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan mentri
Keuangan dan Undang-Undang Perpajakan. Dan dalam perlakuan aktiva tetap PT
Multi Alam Prima Rasa, hasil beban penyusutan sesudah dikoreksi cenderung
lebih kecil daripada perhitungan berdasarkan ketentuan perusahaan. Hal tersebut
berdampak pada nilai akhir pajak penghasilan terutang yang harus dibayar
perusahaan ke Negara. Dalam penyajiannya pada laporan keuangan PT Multi
Alam Rasa sudah sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan Nomor
16 Revisi 2018.