Abstract:
Rumusan masalah Bagaimana penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Antar
Lintas Sumatera Medan ? Apakah perhitungan pajak PPh 21 atas tunjangan pada PT.
Antar Lintas Sumatera sudah sesuai dengan Undang-undang perpajakan? Bagaimana
penerapan sanksi atas perbedaan perhitungan PPh Pasal 21 tersebut ? Tujuan
Penelitian Untuk mengetahui mengapa tunjangan tidak dimasukkan sebagai
penambah penghasilan, Untuk mengetahui apakah dampak dari perbedaan
perhitungan tersebut, Untuk mengetahui bagaimana penerepan sanksi atas perbedaan
Perhitungan PPh Pasal 21 tersebut. jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif.
Hasil dari analisa menunjukan bahwa Alasan perusahaan pemberian tunjangan tidak
dimasukan sebagai penambah penghasilan pegawai, karena tunjangan adalah bentuk
natura yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya maka tidak wajib
dipotong PPh Pasal 21. perusahaan juga beranggapan bahwa jika pemberian
tunjangan tersebut diikutsertakan dalam pemotongan PPh Pasal 21 akan
memberatkan wajib pajak tersebut. Dampak dari perbedaaan perhitungan PPh Pasal
21 bagi perusahaan akan mengalami kerugian dikarenakan kekurangan pemotongan
PPh Pasal 21 yang tidak memasukan tunjangan sebagai unsur penambah penghasilan
sehingga tunjangan tersebut tidak dipotong PPh pasal 21. Maka perusahaan akan
menanggung kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Kata Kunci : PPh Pasal 21, Undang-Undang No. 36 tahun 200